P
enyelesaian Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja terdapat proses wajib dilalui dalam perundang-undangan dibidang Ketenagakerjaan. Mengenai ketentuan itu telah sesuai dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 64/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Jkt.Pst. Atas alasan tersebut diajukan permohonan kasasi untuk membatalkan putusan hakim yang keliru dalam mempertimbangkan, putusan kasasi Nomor 1420 K/Pdt.Sus-PHI/2017 mengabulkan permohonan kasasi tetapi mengalami cacat prosedural dalam proses pemeriksaan permohonan kasasi. Pokok Permasalahan yang diangkat: Apakah penyelesaian sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara PT. Transportasi Jakarta dan Dimas Catur Feby telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan? Apakah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1420 K/Pdt.Sus/PHI/2017 sesuai dengan peraturan perundang-undangan? Penelitian ini bersifat yuridis normatif dan menggunakan data sekunder dianalisis secara kualitatif dan menarik kesimpulan dengan metode deduktif yaitu menarik kesimpulan yang bersifat khusus dari pernyataan-pernyataan yang bersifat umum. Kesimpulan menunjukkan bahwa dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 64/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Jkt.Pst mengenai proses penyelesaian sengketa Pemutusan Hubungan Kerja telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang Ketenagakerjaan. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1420 K/Pdt.Sus/PHI/2017 Hakim mengalami cacat prosedural pada proses pemeriksaan mengenai hakim tidak memeriksa seluruh alasan permohonan kasasi.