P
ekerja ketika menandatangani perjanjian kerja yang menimbulkan hubungan kerja, seringkali tidak mengetahui dengan siapa pekerja yang bersangkutan menjalin hubungan kerja, sehingga dapat menyebabkan gugatan yang diklasifikasi Error In Persona. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: apakah pertimbangan Majelis Hakim Kasasi pada Putusan Nomor 65/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.JKT.PST Jo Putusan Nomor 200 K/Pdt/Sus-PHI/2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga diklasifikasikan Error In Persona; dan apakah Termohon Kasasi dalam putusan a quo dapat mengajukan upaya hukum untuk perselisihan yang sama. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis-normatif. Data diolah dengan metode kualitatif. Penarikan kesimpulan dengan dengan metode deduktif. Kesimpulan penelitian ini, adalah: Majelis Hakim kasasi menyatakan tidak ada keterkaitan hukum apapun antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi menurut penulis telah keliru, karena pada bukti P.16.a dalam Pengadilan tingkat pertama jelas pihak Perusahaan mengakui Pekerja menandatangani perjanjian kerja dengan PT. Wintermar Offshore Marine Tbk, dengan jabatan Port Captain.; dan Upaya Hukum kasasi yang ditempuh oleh Tergugat sudah sesuai dengan perundang-undangan dan tidak dapat melakukan upaya hukum lain karena SEMA No. 3 Tahun 2018 menyatakan upaya hukum terakhir dalam PPHI adalah kasasi.