DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis terhadap alasan kesalahan berat sebagai dasar pemutusan hubungan kerja


Oleh : Alvonso Alberto

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2013

Pembimbing 1 : Yogo Pamungkas

Subyek : Employees - Dismissal Of - Law And Legislation - Indonesia

Kata Kunci : labor protection, termination of employment, employees grave error

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2013_TA_HK_01009032_1.pdf
2. 2013_TA_HK_01009032_2.pdf
3. 2013_TA_HK_01009032_3.pdf
4. 2013_TA_HK_01009032_4.pdf
5. 2013_TA_HK_01009032_5.pdf
6. 2013_TA_HK_01009032_6.pdf
7. 2013_TA_HK_01009032_7.pdf
8. 2013_TA_HK_01009032_8.pdf

T ujuan penelitian yang hendak dicapai adalah sebagai berikut: 1). Untuk memberikan gambaran apakah pertimbangan amar putusan PHI No.156/PHI.G/2012/PN.JKT.PST yang menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja kepada penggugat bukan atas dasar kesalahan dan pelanggaran hukum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. 2). Untuk memberikan gambaran apakah besaran pesangon yang ditetapkan oleh hakim Pengadilan Hubungan Industrial kepada penggugat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Dilakukan penelitian secara normatif terhadap putusan PHI dan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan secara logika deduktif. Berdasarkan analisis terhadap putusan PHI diketahui bahwa PHK yang diputus oleh pengadilan hubungan industrial salah dan tidak memenuhi ketentuan di dalam pasal 158 dan 168 ayat (1) undang-undang Ketenagakerjaan karena Yuhardi tidak melakukan kesalahan berat dan tidak mengajukan pengunduran diri dari perusahaan, Besaran pesangon yang diputus oleh Majelis Hakim tidak berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-04/Men/1994 karenanya seharusnya Yuhardi berhak mendapatkan uang THR tahun 2012 sebagai kategori uang penggantian haknya dan terdapat kesalahan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memutus upah selama proses PHK tidak berdasarkan undang-undang Ketenagakerjaan

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?