Tinjauan yuridis terhadap pemenuhan hak-hak normatif pekerja akibat tindakan pengusaha menutup perusahaan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.: 392 K/Pdt.Sus/2012
T ujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1). Untuk mendapatkan gambaran pengaturan tentang pemenuhan hak-hak normatif pekerja akibat tindakan pengusaha menutup perusahaan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2). Untuk mendapatkan gambaran tindakan yang dilakukan PT. Citra Petala dengan menutup perusahaan dan mengalihakan status hubungan kerja para pekerjanya kepada perusahaan lain dapat dibenarkan oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 3).Untuk mendapatkan gambaran pemenuhan ha-hak normatif pekerja PT. Citra Petala berdasarkan putusan MA RI No. 392 K/Pdt..Sus/2012 telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan analisa secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Kesimpulannya : pengaturan mengenai pemenuhan hak-hak normatif pekerja akibat tindakan pengusaha menutup diatur dalam Pasal 163 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003. Pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerjanya, pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 1 kali sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 kali sesuai Pasal 156 Ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4) dan tidak berhak mendapatkan uang pisah. Kompensasi sebagai bentuk pemenuhan hak-hak normatif pekerja PT.Citra Petala berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 392 K/Pdt.Sus/2012 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 163 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan