Analisis yuridis terhadap klasifikasi jenis pekerjaan alih daya dan hubungannya dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja pada PT. PLN (persero)
U ndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak mengatur secara khusus mengenai definisi Outsourcing sehingga sulit untuk membedakan klasifikasi jenis pekerjaan, baik itu core business maupun non core business. Peraturan menteri tenaga kerja nomor 19 tahun 2012 mengatur mengenai hanya 5 jenis pekerjaan saja yang masuk kedalam kategori pekerjaan/kegiatan penunjang. Walaupun sudah diatur, banyak perusahaan yang men-outsource pekerjaan yang tidak termasuk pekerjaan/kegiatan penunjang seperti yang diatur di dalam peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 19 tahun 2012. Permasalahannya adalah Apakah klasifikasi terhadap jenis pekerjaan pekerja/buruh Outsourcing yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan dan Bagaimana kedudukan hukum PT.Haleyora Powerindo selaku anak perusahaan dari PT.PLN (Persero) yang bergerak di bidang penyedia jasa tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif analitis, yang menggunakan data primer dan data sekunder, yang dianilisa dengan cara deskriptif kualiatif serta menggunakan metode deduktif untuk menarik kesimpulan.Berdasarkan analisis dari pembahasan ini diketahui bahwa klasifikasi jenis pekerjaan yang dilakukan oleh PT.PLN (Persero) sebagian sesuai dengan ketentuan di bidang ketenagakerjaan dan Kedudukan hukum PT.Haleyora Powerindo adalah sebagai Perusahaan Penyedia jasa pekerja/buruh yang diperkuat dengan dikeluarkannya izin operasional oleh kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi.