R
aya T.D Napitupulu diputus hubungan kerjanya secara semena- mena oleh yaitu PT. Artha Gita Sejahtera dan Tergugat tidak memberikan hak-hak berupa pesangon kepada Penggugat. Penelitian ini mengambil kasus pada Putusan Nomor: 268/Pdt.Sus- PHI/2018/PN.Mdn. Dengan pokok permasalahan 1) Apakah Pemutusan Hubungan Kerja oleh PT. Artha Gita Sejahtera terhadap Raya T.D Napitupulu sudah sesuai dengan peraturan dibidang ketenagakerjaan, 2) Apakah Raya T.D Napitupulu dapat mengajukan upaya hukum lain untuk mendapatkan haknya yang berupa pesangon, 3) Bagaimanakah akibat hukum dari kesalahan hakim dalam memutus perkara dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 268/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mdn. yang menolak secara keseluruhan gugatan dari penggugat. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif sebagai penarikan kesimpulan. Kesimpulannya adalah gugatan sudah sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan, penggugat dapat melakukan upaya hukum lain yaitu kasasi, dan akibat hukumnya penggugat tidak mendapatkan keadilan.