Analisis yuridis tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan luka berat
T ujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk menggambarkan unsur-unsur pasal 360 (1) KUHP telah dipenuhi oleh pelaku studi kasus. 2). Untuk menggambarkan upaya pemerintah dalam hal mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas. Penelitian dilakukan secara normatif. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder. Sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Diperoleh hasil dan dapat disimpulkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 360 ayat (1) KUHP, karena perbuatan yang telah dilakukan oleh Tjhia Pik Sia dengan kelalaian sehingga mengakibatkan Julion mengalami luka berat, penjara enam bulan dan hukuman itu tidak perlu dijalankan oleh Tjhia Pik Sia. Upaya pemerintah untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas maka pemerintah mengeluarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.