Analisis yuridis terhadap pertambangan timah tanpa izin oleh rakyat di Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
T ujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran tentang pengaturan mengenai pemberian IPR menurut UU nomor 4 tahun 2009, dan apakah penyelenggaraan pertambangan timah oleh rakyat di Desa Perlang telah sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009 serta apa akibat pertambangan tanpa izin jika dilakukan secara terus menerus. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan mengunakan data sekunder. Selain itu sebagai pelengkap juga dilakukan wawancara dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi yang kompeten di bidang hukum pertambangn. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduksi. Berdasarkan analisis terhadap IPR dan hasil wawancara dapat diketahui bahwa: 1). Ketentuan hukum yang menjadi dasar IPR adalah pasal 67 UU no. 4 tahun 2009, dimana IPR diberikan oleh Bupati/Walikota serta Camat kepada penduduki setempat, baik perseorangan, kelompok masyarakat atau koperasai yang wajib menyampaikan surat permohonan yang disertai denga materai cukup dan dilampiri rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Adat mengenai kebenaran riwayat pemohon. 2). Ketidaksesuaian kegiatan usaha pertambangan timah rakyat di Desa Perlang karena telah terbukti melakukan aktifitas penamabangan tanpa adanya IPR serta tidak melakukan kewajiban reklamasi lahan. 3). Dengan banyaknya kegiatan pertambangan rakyat tanpa izin maka akan memberikan dampak positif seperti berkurangnya pengangguran, maupun negatif seperti merugikan negara karena tidak mendapat pembayaran iuran dan pajak secara resmi.