S
istem peradilan pidana anak merupakan keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah pelaksanaan peradilan anak yang tidak didampingi penasihat hukum pada saat pemeriksaan melanggar prosedur hukum acara pidana dan bagaimana akibat hukum dan proses peradilan anak yang tdak dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan berdasarkan sistem peradilan pidana anak yang diatur didalam Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan berdasarkan KUHAP? Untuk memperoleh jawaban atas penelitan imi, digunakan tipe penelitian normatif yang berbasis pada data sekunder dengan sifat penelitan deskriptif analis dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif dan analisis yang dilakukan ternyata Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dihasilkan dari prosespenyidikan yang tidak sesuai prosedur hukum acara pidana serta pemeriksaan di pengadilan yang mengabaikan hak anak untuk didampingi penasihat hukum harus dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan, tidak dapat diterima