Analisis yuridis terhadap jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah di Indonesia (studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 14K/TUN/2019)
D alam hal pemilikan tanah dapat menimbulkan sengketa antara lain terjadi tumpang tindih kepemilikkan tanah seperti kasus yang diangkat oleh penulis yaitu tumpang tindih kepemilikkan tanah antara SHM No: 465 Tahun 1991 atas nama Nellywati dan SHM No: 1008 Tahun 2013 atas nama Kusnanto, SHM No: 1009 Tahun 2013 atas nama Muhammad Amin Iskandar, dan Sertipikat Hak Milik No: 1010 Tahun 2013 atas nama Eka Sari Rakhmawati yang terletak di Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Pokok permasalahan yang diangkat adalah Bagaimana jaminan kepastian hukum kepemilikkan hak atas tanah MT Jenny Otita berdasarkan PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Apakah isi amar putusan Mahkamah Agung Nomor 14 /K/TUN/2019 sudah sesuai menurut PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tipe Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, jenis data yang digunakan melalui data sekunder, yang didukung dengan data primer berupa wawancara dengan Panitera PTUN Palembang dan Akademisi Hukum. Penelitian dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan dengan cara metode deduktif. MT Jenny Otita dapat membuktikan kepemilikannya berdasarkan Surat Keterangan Mewaris dan Jangka waktu antara terbitnya Sertipikat pada Tahun 2013 dan Surat Somasi pada 2017 belum melebihi jangka waktu 5 Tahun. Isi amar Putusan Mahkamah Agung belum sesuai dengan PP 24/1997, dalam pertimbangannya Mahkamah Agung ingin para pihak membuktikan keabsahan keperdataan kepemilikkan tanah melalui Peradilan Umum.