Kekuatan pembuktian sertipikat hak pakai Nomor 4/Sukmajaya atas nama Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 37/Pk/Pdt/2018)
B erdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Sertipikat berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, sepanjang data fisik dan data yuridis yang disajikan tidak dapat dibuktikan sebaliknya. Permasalahannya adalah bagaimana upaya hukum yang ditempuh terhadap gugatan kepemilikan tanah dengan alat bukti palsu dan bagaimana kekuatan pembuktian hak atas tanah yang dipunyai oleh para pihak berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif, dianalisis secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan secara logika deduktif. Berdasarkan pembahasan, 1) Upaya hukum yang dilakukan terhadap pihak yang menggunakan alat bukti palsu adalah dengan mengajukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri, Banding ke Pengadilan Tinggi, serta Kasasi, Peninjauan Kembali dan Peninjauan Kembali kedua ke Mahkamah Agung 2) Sertipikat Hak Pakai Nomor 4/Sukmajaya yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia merupakan alat bukti yang kuat, karena Ranting 03 dan Ranting 04 Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Depok tidak dapat membuktikan sebaliknya sehingga tercipta perlindungan hukum kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia sebagai pemegang hak.