Tinjauan yuridis perbandingan sistem pendaftaran tanah antara Indonesia dan Belanda
P endaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dan termasuk pemberian surat tanda bukti haknya. Permasalahan yang diangkat ialah bagaimanakah perbedaan sistem pendaftaran tanah di Indonesia dan Belanda? Apa yang menyebabkan perbedaan sistem pendaftaran tanah di Indonesia dan Belanda? Penelitian ini merupakan penelitian hukum tipe normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan bersifat deskriptif yang menggambarkan aspek-aspek hukum dari suatu keadaan dan obyek penelitian pada saat sekarang. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer yang dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian, bahwa sistem pendaftaran tanah di Indonesia dan Belanda berbeda, dimana Indonesia menggunakan sistem pendaftaran hak dan Belanda menggunakan sistem pendaftaran akta, terdapat perbedaan terhadap kegiatan pendaftaran tanah, data fisik dan data yuridis, sistem publikasi, dan penyelenggaraan pendaftaran tanah. Yang menjadi penyebab perbedaan tersebut karena perbedaan konsepsi dan kebutuhan konkrit yang harus dipenuhi.