Perbandingan hukum tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia
M enurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 dan National Land Code 1965 secara umum tanah terlantar merupakan tanah yang dengan sengaja tidak digunakan, diusahakan, dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan penggunaan tanahnya. Permasalahan yang diangkat ialah mengenai perbandingan hukum tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia? (2) Apa faktor yang menyebabkan perbedaan hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder dan data primer dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan pertama, hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Indonesia yaitu Undang-Undang No 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2010, Peraturan Kepala BPN No 4 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala BPN No 5 Tahun 2011. Sedangkan hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Malaysia yaitu National Land Code 1965. Setelah mengetahui hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia, maka akan terlihat persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah mengenai pengertian tanah dan adanya kebutuhan konkret masyarakat akan tanah. Sedangkan perbedaannya berupa pengertian tanah terlantar, kriteria tanah terlantar, pihak yang berwenang dalam penertiban tanah terlantar, tahapan penetapan tanah terlantar serta pendayagunaan tanah terlantar. Kesimpulan kedua, faktor yang menyebabkan perbedaan hukum positif tanah mengenai tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia yaitu perbedaan konsepsi hukum tanah dan perbedaan peraturan yang mengatur mengenai tanah terlantar.