Tinjauan yuridis penggunaan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dalam jual beli tanah di Pekanbaru (Studi Kasus tanah milik Boy Desvinal Salam)
J ual beli merupakan perbuatan hukum pemindahan hak dan didaftarkan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun di kota Pekanbaru Provinsi Riau jual beli dibuktikan dan didaftarkan dengan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Permasalahan dalam skripsi ini adalah Dalam kasus tanah Boy Desvinal Salam apakah penggunaan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dalam Jual Beli tanah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan apakah SKGR dapat didaftarkan di Kantor Pertanahan. Tipe penelitian ini penelitian normatif, yakni dengan menggunakan data sekunder dan dilengkapi dengan data yang diperoleh melalui wawancara yaitu di Pekanbaru, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, dan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Analisa dilakukan secara analisis kualitatif dengan penarikan kesimpulan logika deduktif. Hasil penelitian ini jual beli yang dilakukan dengan SKGR tidak diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 serta Jual Beli harus dibuktikan dengan Akta PPAT, sehingga tidak sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1997. SKGR yang merupakan bukti pengoperan hak pengelolaan atas tanah tidak dapat didaftarkan di Kantor Pertanahan sebagai bukti perbuatan hukum jual beli, namun sebagai tanah garapan terhadap tanah negara, maka tanah dengan alas hak SKGR dapat didaftarkan apabila diajukan permohonan hak terlebih dahulu dalam rangka pendaftaran tanah untuk pertama kali. Disarankan bagi pemerintah Riau untuk mengeluarkan Peraturan Daerah dan mengsosialisasikan terkait penggunaan SKGR untuk meminimalisir persepsi dan sengketa, serta masyarakat untuk mengajukan permohonan hak kepada negara melalui kantor pertanahan lalu mendaftarkan tanahnya agar memiliki bukti penguasaan yuridis terhadap suatu tanah.