Pengikatan jual beli pada pemasaran condotel batu emerald, Kota Batu, Malang Jawa Timur antara Iksan Gunawan dengan PT Penta Berkat (studi putusan nomor 664/pdt.g./2017/pn.sby)
K onsep Condotel memungkinkan perusahaan perhotelan menjual unitnya sebelum pembangunan selesai melalui pemasaran (Penjualan secara offplan). Saat ini, pelaksanaan pengikatan jual beli yang dilakukan melalui pemasaran menimbulkan berbagai permasalahan. Padahal penjualan secara Off Plan sudah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 serta SK Menpera No11/KPTS/1994. Maka dari itu, penulis tertarik untuk membahas pengikatan jual beli pada pemasaran Condotel Batu Emerald, Kota Batu Malang Jawa Timur antara Iksan Gunawan dengan PT Penta Berkat. Permasalahan dalam penelitian ini, bagaimana pengikatan jual beli pada pemasaran Condotel Batu Emerald yang dilakukan oleh PT Penta Berkat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dan bagaimana Amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 664/Pdt.G/2017/PN.SBY terhadap pengikatan jual beli pada pemasaran Condotel Batu Emerald, Kota Batu, Malang antara Iksan Gunawan dengan PT Penta Berkat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan data sekunder, bersifat deskriptif analitis dan dianalisis secara kualitatif menggunakan logika deduktif. Kesimpulannya pengikatan jual beli pada pemasaran Condotel Batu Emerald melanggar pasal 43 UU No 20 Tahun 2011, UU No 8 Tahun 1999 dan SK Menpera 11/KPTS/1994. Mengenai amar Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan gugatan dikabulkan sebagian, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undang karena yang dilakukan baru perjanjian akan jual beli bukan proses jual beli dihadapan PPAT sehingga belum terjadinya peralihan hak dan para pihak juga belum memenuhi kewajibannya masing-masing. Calon pembeli harus teliti dalam memahami isi dari PPJB yang dilaksanakan sebelum menandatanganinya dan hakim dalam memutus perkara seharusnya tidak hanya menggunakan peraturan mengenai perjanjian saja, namun harus menggunakan peraturan yang terkait seperti UU No. 20 Tahun 2011.