B
ertambahnya kebutuhan akan perumahan semakin meningkat sementara ketersedian akan tanah terbatas sehingga dibangunlah rumah susun. Dalam memasarkan rumah susun yang belum selesai dibangun maka developer membuat perjanjian pengikat jual beli dengan pembeli rumah susun. Dalam PPJB dicantumkan klausula mengenai Iuran Pengelola Lingkungan. Permasalahan pokok penelitian ini bagaimana perjanjian pengikatan jual beli rumah susun the green pramuka apartemen dapat mengakibatkan PT. Mitra investama perdana berwenang menaikan iuran pengelola lingkungan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1403/K/PDT/2018 dan apakah akibat hukum dari perjanjian pengikatan jual beli terkait iuran pengelola lingkungan di rumah susun The Green Pramuka City berdasarkan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2011. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, meggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian PT. Mitra Investama Perdana berwenang menaikan iuran pengelola lingkungan karena sudah diperjanjikan dan Akibat hukumnya para pihak tidak harus menjalankan kewajibanya satu sama lain karena PPJB yang di tandatangani dilakukan dibawah tangan dimana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 43 Ayat 1 Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2011 yang mewajibkan bahwa PPJB rumah susun sebelum pembangunya selesai harus dilakukan dihadapan notaris dan akibat hukumnya adalah karena perjanjian tersebut tidak sah sehingga mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum.