Perbandingan pengaturan tentang PPPSRS menurut peraturan menpera no.15 tahun 2007 dan peraturan Menteri PUPR no.23 tahun 2018
U ntuk mengatur kehidupan bersama dari para penghuni rumah susun khususnya rumah susun milik, pemerintah melalui Undang-Undang No. 16 tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No.4 tahun 1988 memerintahkan dibentuknya PPPSRS. Untuk itu Menteri Perumahan Rakyat membentuk Permenpera 15/2007 tentang Tata Laksana Pembentuk Perhimpunan Rumah Susun Sederhana MIlik. Namun sejak terbitnya Undang-Undang No. 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun yang mencabut Undang-Undang No. 16 tahun 1985, pemerintah melalui keputusan Mentei PUPR menerbitkan Permen PUPR No.23/2018 yang secara subtansi juga mengatur tentang tata cara pembentukan PPPSRS. Mengingat belum terbentuknya peraturan pelaksana yang baru berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2011, Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1988 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2011. Permasalahan yang diangkat adalah Apa yang menjadi persamaan pengaturan PPPSRS dalam Peraturan Menpera 15/2007 dan Permen PUPR 23/2018 dan apa yang menjadi perbedaan pengaturan PPPSRS dalam Peraturan Menpera 15/2007 dan Permen PUPR 23/2018. Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakn tipe penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif. Kesimpulannya menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian yang dianalisis adalah terdapat perbedaan dan persamaan dalam pengaturan PPPSRS dalam kedua peraturan tersebut. Persamaannya dalam definsi rumah susun, benda bersama, tanah bersama, dan bagian bersama, kemudian badan pengelola yang ditunjuk oleh PPPSRS, syarat keanggotaan, hak suara peninjau dan agenda musyawarah. Perbedaannya dalam peruntukan rumah susun, pemanfaatan rumah susun, pembentukan ruah susun, keanggotaan dan struktur organisasi PPPSRS, akta pendirian dan AD/ART, hak suara anggota PPPSRS, dan badan pengelola.