Tinjauan yuridis perjanjian pengikatan jual beli tanah hak guna bangunan yang telah habis jangka waktunya (studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 136 K/Pdt/2017)
P PJB adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli atas suatu tanah/bangunan sebagai pengikatan awal sebelum para pihak membuat Akta Jual Beli (“AJBâ€). Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu 30 tahun. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah: Apakah Perjanjian Pengikatan Jual Beli terhadap tanah Hak Guna Bangunan yang sudah habis jangka waktunya dalam Studi Putusan Mahkamah Agung No.136K/Pdt/2017 dapat dikatakan sah menurut konsep hukum tanah yang berlaku? Prosedur apa saja yang dapat dipenuhi agar Jual Beli tanah Hak Guna Bangunan yang sudah habis jangka waktunya tersebut dapat dilakukan?. Tipe penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian normatif, sifat penelitiannya adalah deskriptif analitis, data yang digunakan adalah data sekunder, analisis data menggunakan analisis kualitatif, cara penarikan kesimpulannya menggunakan logika deduktif. PPJB yang dilakukan oleh para pihak menurut penulis tidak sah, dikarenakan pemegang hak atas tanahnya bukan orang yang berhak untuk mengalihkan hak tersebut, karena objeknya telah dikuasai oleh Negara. Prosedur yang dapat dipenuhi agar jual beli dapat dilakukan yaitu melalui pembaharuan hak, atau prosedur kedua dapat membuat Akta Notaris yang disebut dengan Akta Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak, yang di ikuti dengan pengajuan permohonan Hak atas Tanah, yaitu Hak Guna Bangunan.