P
embangunan rumah susun di samping merupakan salah satu alternatifpemenuhan kebutuhan akan rumah sebagai tempat tinggal atau hunian bagiwarga kota yang padat penduduknya, juga merupakan pengembangan wilayahkota secara vertical. Permasalahan timbul ketika konsumen selaku pembeliapartemen, tidak memiliki kejelasan penyerahan unit apartemen yang tidaksesuai dengan perjanjian jual beli apartemen. Pokok permasalahannya adalahbagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen akibat keterlambatanpenyerahan unit dalam pelaksanaan perjanjian jual beli apartemen UrbanHeights BSD Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999Tentang Perlindungan Konsumen, dan bagaimana upaya hukum yang dapatdilakukan oleh konsumen pembeli apartemen guna mendapatkan hak-haknya.Metode penelitian yang dipilih adalah penelitian hukum normatif dengan sifatpenelitian deskriptif analitis dan jenis data yang digunakan adalah datasekunder. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarikkesimpulan secara deduktif. Kesimpulannya adalah bentuk perlindunganhukum terhadap konsumen akibat keterlambatan penyerahan unit dalampelaksanaan perjanjian jual beli apartemen Urban Heights BSD Tangerangberdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang PerlindunganKonsumen terbagi menjadi 2 (dua), yaitu perlindungan hukum preventif melaluiadanya Pra Perjanjian Jual Beli Satuan Rumah Susun Hunian Urban HeightsBSD Nomor 873/PPJB/UHR/2015 antara PT Graha Investama Bersamadengan BP selaku konsumen tanggal 22 Maret 2015 yang berisikan hak dankewajiban masing-masing pihak. Upaya hukum yang dapat dilakukan olehkonsumen pembeli apartemen guna mendapatkan hak hak nya dapatdilakuakan melalui 2 (dua) cara yaitu upaya hukum non yudisial melaluinegosiasi dan mediasi, kemudian upaya hukum yudisial melalui gugatanwanprestasi ke Pengadilan Negeri.