Analisis yuridis terhadap pelaksanaan tanggung jawab PT. Jaya Real Property, Tbk kepada Mery Kurniaty atas keterlambatan penyelesaian pembangunan rumah berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
P T Jaya Real Property Tbk (pelaku usaha) memiliki hubungan hukum dengan Mery Kurniaty (konsumen) berdasarkan Perjanjian Perikatan Jual Beli, untuk pembelian rumah. Pelaku usaha dan konsumen memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Permasalahanya adalah bagaimana tanggung jawab pengembang atas keterlambatan penyelesaian pembangunan rumah yang di perjanjikan kepada konsumen? dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh para pihak? Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan bersumber pada data sekunder dan data primer sebagai pendukung. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan logika deduksi. Berdasarkan analisis terhadap permsalahan yang terjadi dan menurut Pasal 19 ayat (1) UUPK Pengembang bertanggung jawab membayarkan ganti rugi atas keterlambatan penyelesaian rumah dan besaran nilai ganti rugi tersebut merujuk kepada Putusan BPSK No 03/Pts/BPSK/tangsel/III/2016, yaitu sejumlah Rp. 37.367.000. Upaya penyelsaian sengketa yang dapat di tempuh adalah berdasarkan Pasal 45 UUPK dengan melalui lembaga peradilan maupun non peradian, dalam hal ini konsumen memilih melakukan upaya penyelesaian melalui BPSK, dan melakukan gugatan keberatas atas putusan BPSK tersebut ke Pengadilan Negeri dan juga melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, dengan dilakukan nya upaya penyelesaian sengketa tersebut, para pihak wajib menerima dan menjalankan putusan tersebut, guna terselesaikanya sengketa konsumen.