H
ak imunitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan perbandingan antara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang terdapat dalam Pasal 224 dan Pasal 225 dan Undang-Undang perubahan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pasal 224 dan Pasal 245. Permasalahan yang diajukan adalah bagaimana hal anggota Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan tindakan didalam maupun diluar tugasnya harus sesuai dengan aturan fungsi, serta wewenang lalu dalam prosedurpemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara yuridis normatif, dengan sifat deskriptif-komparatif, bersumber pada data primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif, dan menarik kesimpulan dengan metode deduktif. Perbandingan peraturan Hak Imunitas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum dan sesudah revisi dan membandingan akibathukum yang ditimbulkan dari Undang-Undang tersebut agar penegakan hukum oleh Kepolisian, Kejaksaan Komisi Pemberantas Korupsi dapat langsung memanggil dan memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat apabila melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan fungsi, tugas serta wewenang yang dijalankan agar menjadikan proses penegakan hukum menjadi lebih mudah dilakukan.