Dasar penghapus terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian
T ujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai perbuatan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga memenuhi rumusan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004. (Studi Putusan Nomor: 16 /PID.B/2011/PN.BLK) dan untuk memberikan gambaran mengenai alasan hakim menjatuhkan penghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian (Studi Putusan Nomor: 16 /PID.B/2011/PN.BLK). Adapun metodologi yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif, dimana data kepustakaan dan hasil wawancara dianalisis secara mendalam, holistic dan kepustakaan yang komprehensif. Penarikan kesimpulan menggunakan pola piker deduktif, yaitu menarik kesimpulan khusus dari pernyataan-pernyataan yang bersifat umum. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan dalam penelitian ini, disimpulkan bahwa hakim telah sesuai memberikan dasar penghapus pidana yang ada di dalam KUHP yang terletak dalam batin pelaku yaitu SAMAD Bin RABA dimana di kenakan alasan pemaaf yaitu alasan yang menghapuskan kesalahannya, tetapi perbuatannya merupakan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur-unsur pasal 44 ayat 3 undang-undang 23 tahun 2004. Pada diri pelaku ditemukan adanya gangguan jiwa berat yaitu halusinasi dan ide-ide curiga ada pihak yang tidak senang dengannya. Berdasarkan visum et repertum psikiatrik, visum et repertum ini dibuat untuk menerangkan status kejiwaan seseorang dengan menggunakan ilmu psikiatrik dan berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatrik.