Analisis yuridis terhadap peninjauan kembali yang diajukan oleh penuntut umum
P eninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa. KUHP mengatur bahwa terpidana atau ahli warisnya memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali. Tapi pada kasus Joko Soegiarto Tjandra peninjauan kembali diajukan oleh jaksa penuntut umum dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali tersebut dengan putusan No. 12 PK/PID.SUS/2009. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah apa dasar hukum Jaksa mengajukan permohonan peninjauan kembali dan bagaimana alasan dan pertimbangan Mahkamah Agung menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh jaksa. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analistis. Data yang digunakan adalah data sekunder, pengumpulan data dilakukan secara kualitatif serta menggunakan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitiannya adalah dasar hukum jaksa mengajukan permohonan peninjauan kembali adalah pasal 263 ayat (1) KUHP dan Mahkamah Agung menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh jaksa dengan dasar yurisprudensi.