Tinjauan yuridis terhadap alat bukti keterangan saksi dari penyidik dalam tindak pidana psikotropika
T ujuan penelitian sebagai berikut: 1). Untuk memberikan gambaran tentang kualifikasi seorang penyidik untuk dapat menjadi saksi dalam persidangan atas perkara tindak pidana psikotropika yang ditanganinya sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. 2). Untuk memberikan gambaran tentang pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam menolak alat bukti keterangan saksi yang berasal dari pihak penyidik dalam tindak pidana psikotropika. Penelitian secara yuridis normatif terhadap putusan Mahkamah Agung dan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan secara logika deduksi. Berdasarkan analisis terhadap putusan Mahkamah Agung diketahui bahwa 1) Penyidik yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan dalam kasus tindak pidana psikotropika telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP 2) Penolakan Mahkamah Agung terhadap saksi dari penyidik tidak beralasan secara hukum dan penilaian terhadap keterangan saksi adalah penilaian terhadap nilai pembuktian yang merupakan kewenangan judex factie bukan kewenangan Mahkamah Agung sebagai judex yuris