Kajian yuridis mengenai pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (studi putusan nomor 109/PID.SUS/2018/ PN.TGL).
T erdakwa yang bernama Rudi Riswanto ditangkap karena telah menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, terbukti bahwa terdakwa positif menggunakan narkotika jenis Metamfetamina. Diketahui Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan selama 2 (dua) tahun. Penelitian ini mengambil kasus pada Putusan Nomor 109/PID.SUS/2018/PN.TGL. dengan pokok masalah 1) Apakah pertimbangan dan amar putusan hakim yang memberikan hukuman berupa pemidanaan terhadap terdakwa Rudi Riswanto dalam putusan nomor: 109/Pid.Sus/2018/PN Tgl sudah tepat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, 2) Apakah akibat hukum dari Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2018/PN.Tgl yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 bisa. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif sebagai penarikan kesimpulan. Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa 1) Beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh Hakim tidak tepat dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun. 2) Akibat hukum dari Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2018/PN.Tgl putusan ini tetap berlaku, tetapi hakim dianggap inkosisten.