Penjatuhan sanksi pidana berupa rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika (studi putusan nomor 927/PID.SUS/2019/PN. TNG)
K asus mengenai penyalahguna narkotika. Penyalahguna narkotika merupakan orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Di Kp. Kelapa Kota Tangerang, seseorang tertangkap tangan atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,1123 gram yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanggerang dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan. Latar belakang dalam skripsi ini adalah berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehablitasi Sosial, ternyata hakim belum memberikan sanksi pidana berupa rehabilitasi. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah hakim sudah tepat memutus penyalahguna narkotika dengan sanksi pidana penjara dan bagaimana penjatuhan sanksi pidana berupa rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika. Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah hukum normatif dengan sifat deskriptif dengan menggunakan data Sekunder yang di analisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan terdakwa termasuk kategori kejahatan narkotika bagi diri sendiri dan putusan hakim sudah sesuai, karena hakim dalam memutus perkara tidak menjatuhkan sanksi pidana dengan cara rehabilitasi dibandingkan harus menjatuhkan sanksi pidana berupa penjara terhadap pelaku terdakwa.