DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis tindak pidana ekonomi penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin (studi putusan momor 87/PID.B/2014/PN.KDS)

0.7


Oleh : Bonavacio Diaz Kevin

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : Nelly Satiamihardja

Subyek : Economics - crimes - law and legislation;Fertilizer - subvention - law and legislation;Goods trade - law aspects

Kata Kunci : economic crimes, fertilizer, subvention

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01012097_Halaman-Judul.pdf 14
2. 2016_TA_HK_01012097_Bab-1.pdf
3. 2016_TA_HK_01012097_Bab-2.pdf
4. 2016_TA_HK_01012097_Bab-3.pdf
5. 2016_TA_HK_01012097_Bab-4.pdf
6. 2016_TA_HK_01012097_Bab-5.pdf
7. 2016_TA_HK_01012097_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2016_TA_HK_01012097_Lampiran.pdf

T indak Pidana Ekonomi dalam arti Sempit dapat didefinisikan sebagai tindak pidana yang diatur didalam Undang-undang darurat No. 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi. Dalam arti Luas Tindak Pidana ekonomi merupakan seluruh tindak pidana dibidang perekonomian diluar undang –undang No. 7 tahun 1955. Maka permasalahan yang diangkat adalah apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pada pasal 1 sub 3e Jo. Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Drt. No. 7 Tahun 1955 Jo. Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) PERPU No.8 Tahun 1962 jo. Pasal 2 Ayat (2) PERPRES No.15 Tahun 2011 Jo. Pasal 21 ayat (2) Jo. Pasal 31 ayat (3) PERMENDAG No. 15/MDAG/ PER/4/2013 dan macam–macam delik yang terdapat didalam Tindak Pidana Ekonomi dalam perkara Studi Kasus Putusan No. 87/PID.B/ 2014/ PN.Kds. Skripsi ini menggunakan metode penelitian Normatif yang bersifat deskripti analitis dengan bersumber pada data primer dan sekunder, yang kemudian di analisis secara kualitatif dengan menarik kesimpulan berdasarkan logika deduktif. Bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana ekonomi yaitu melakukan perdagangan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi jenis urea secara tanpa izin telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana ekonomi, Macam–macam delik, terdapat 7 macam delik, yaitu Delik Pelanggaran, Delik Komisi, Delik Dolus, Delik Yang diteruskan, Delik Tunggal, dan Delik Formil

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?