Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri (studi putusan Nomor 2305/PID.SUS/2017/PN.Jkt.Brt.)
T idak semua larangan hukum dijunjung, tetapi ada warga/masyarakat yang keliru sehingga terjadi pelanggaran hukum, dimana tidak ditaatinya suatu kaidah hukum. Tindak pidana narkotika merupakan permasalahan hukum yang sering timbul dan menjadi perhatian khusus bagi dunia, khususnya Indonesia sendiri. Narkotika wajib hukumnya untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Sedangkan dalam kasus ini terdakwa diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun. Skripsi ini mengangkat judul: “Tinjauan Yuridis Mengenai Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri (Studi Putusan Nomor 2305/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt.)â€. Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini yaitu Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau unsur-unsur Pasal 127 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam kasus putusan Nomor 2305/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt. Jenis penelitian dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal. Sifat Penelitian ilmu hukum mempunyai karakter yang khas, yaitu sifatnya yang normatif, praktis dan preskriptif. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 2305/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt. Studi dokumen adalah suatu alat pengumpulan bahan hukum yang dilakukan melalui bahan hukum tertulis dengan mempergunakan content analisys. Dakwaan subsidair yang dituntut oleh jaksa penuntut umum tidak memenuhi unsur untuk terdakwa irfan nur ikhsan sebagai penyalahguna narkotika karena dalam hakim menjatuhkan putusan pasal 127 ayat (1) huruf a sebagaimana yang dimaksud, hakim dalam menjatuhkan putusan pasal 127 ayat (1) hakim perlu terlebih dahulu untuk memperhatikan pasal 103 sebagai kewenangan hakim.