Analisis penerapan ancaman hukuman bagi pengguna narkotika yang di dakwakan Pasal 111 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (studi putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 215/PID.SUS/2020/PT.BDG)
T erdakwa Azis Dwi Saputra bin Badri ditangkap karena menyalahgunakan Narkotika Golongan I dengan bukti narkotika yang jumlahnya relatif kecil, tetapi dinyatakan oleh hakim terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I. hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Penelitian ini mengambil kasus Putusan Nomor 215/PID.SUS/2020/PT BDG. Dengan pokok permasalahan Bagaimana penerapan ancaman hukuman bagi pengguna narkotika bagi diri sendiri dengan dakwakan Pasal 111 UU No.35 Tahun 2009 berdasarkan SEMA No.3 Tahun 2015 dan Apakah pertimbangan dan amar putusan hakim terhadap terdakwa dalam putusan nomor: 215/Pid.Sus/2020/PT.BDG sudah tepat berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 dan SEMA No.3 Tahun 2015. Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut penulis melakukan penelitian secara yuridis normatif, yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang di analisis secara kualitatif dengan metode deduktif sebagai penarikan kesimpulan. Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa: (1) penerapan ancaman hukuman bagi pengguna narkotika bagi diri sendiri dengan dakwakan Pasal 111 UU No.35 Tahun 2009 berdasarkan SEMA No. 3 Tahun 2015 seharusnya tetap menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tetapi menerapkan ancaman pidana dalam pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009, yaitu pidana penjara maksimal 4 tahun, sedangkan pada putusan No. 215/Pid.Sus/2020/PT.BDG menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dengan tidak mempertimbangkan SEMA No.3 Tahun 2015 (2) pertimbangan dan amar putusan hakim pada putusan No. 215/Pid.Sus/2020/PT.BDG kurang tepat karena tidak mempertimbangkan SEMA No. 3 Tahun 2015 dalam memberikan amar putusan.