Putusan hakim yang menjatuhkan vonis lebih rendah dari ancaman hukuman dalam perkara persetubuhan terhadap anak (Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 42/Pid.Sus/ 2018/ PT.Bjm)
H akim yang menjatuhkan vonis terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak lebih rendah dari ancaman hukuman pidana yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut mendorong penulis untuk menganalisa lebih lanjut kejadian yang terjadi di lingkungan peradilan Indonesia. Yang dimana para penegak hukum sudah seharusnya menciptakan asas Kepastian Hukum agar masyarakat bisa lebih yakin terhadap hukum yang berlaku di negara kita. Permasalahan yang diangkat dalam karya ilmiah ini yaitu apakah dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor : 42/Pid.Sus/2018/PT.BJM. yang menguatkan Putusan Negeri Kotabaru Nomor : 425/Pid.Sus/2017/PN.Ktb. sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur dan bagaimanakah upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi ketidaksesuaian. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara normatif terhadap Putusan Pengadilan dengan mengacuh terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang mendasar serta dilakukan juga wawancara terhadap ahli hukum acara. Sehingga ditarik kesimpulan secara deduktif, yang dimana dalam Putusan Pengadilan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari ancaman hukuman yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga sudah seharusnya jaksa penuntut umum mempergunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum kasasi.