Pemidanaan terhadap penyalahgunaan narkotika golongan I secara bersama-sama (studi kasus putusan nomor: 811/PID.SUS/2020/PN.KLS)
T indak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I secara ekplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam kasus ini, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara mengkonsumsi secara bersama-sama. Perbuatan para terdakwa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan harus dipidana. Penelitian ini berdasarkan studi kasus Putusan nomor: 811/Pid.Sus/2020/PN.Kis. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah 1. Bagaimana Penyertaan dalam putusan nomor: 811/Pid.Sus/2020/PN.Kis? 2. Apa alasan hakim menjatuhkan pidana penjara pada penyalahgunaan Narkotika? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dalam bentuk penelitian terhadap asas-asas hukum mengenai norma hukum, penelitian bersifat deskriptif analitis, pengumpulan data dengan menggunakan metode studi kepustakaan, dan menggunakan logika deduktif dalam penarikan kesimpulan. Adapun kesimpulan dari penelitian ini 1. bahwa Para Terdakwa dengan tujuan membeli Narkotika jenis shabu untuk dikonsumsi secara bersama-sama dari kalimat tersebut adanya unsur penyertaan yaitu orang yang turut serta (medepleger) atau orang yang ikut serta dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I, 2. Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhada para terdakwa dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menganut double track system (yakni sanksi pidana berupa pembalasan dan tindakan berupa rehabilitasi medis dan sosial) dan dalam memidana hakim mempertimbangkan dengan memakai “Teori Keseimbangan.†Agar pihak-phak terkait memperoleh keadilan, serta memperhatikan hal yang memberatkan dan meringankan.