Pemidanaan pengguna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri (studi putusan nomor 175/Pid.Sus/2021/PN. PTi)
B erdasarkan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika hukuman bagi penyalah guna narkotika adalah hukuman alternative berupa menjalani rehabilitasi. Tetapi secara empiris, penyalah guna di jatuhi hukuman pidana penjara, oleh karena itu saya berkeinginan untuk meneliti masalah tersebut. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis diperkuat dengan wawancara, permasalahan penelitian yaitu apakah putusan menjatuhkan pidana penjara pelaku tindak pidana menyalahgunakann narkotika sudah tepat bila di berikan hukuman penjara dan apa pertimbangan hakim tidak menjatuhkan hukuman menjalani rehabilitasi. Akibat penyalah guna di penjara akibat tidak menyelesaikan masalah, terjadi residivisme penyalahgunaan narkotika dan over-kapasitas Lembaga permasyarakatan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penyalah guna secara yuridis tidak tepat bila di hokum pidana penjara karena Undang-undang No. 35 tahun 2009 penyalah guna diberikan alternatif hukuman berupa rehabilitasi dan hakim keliru bila menjatuhkan hukuman pidana penjara.