Peran komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan dalam perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga
T ujuan dari penelitian ini adalah untuk: 1). Menggambarkan pengaturan tentang perlindungan terhadap perempuan di Indonesia. 2). Menggambarkan tugas dan wewenang komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan dalam melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. 3). Menggambarkan pelaksanaan tugas dari komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan sudah sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Dengan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder dan dilengkapi dengan data primer, maka setelah dianalisa secara kualitatif dapat diambil kesimpulan perlindungan perempuan di Indonesia diantaranya UUD 1945, UU no. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU no. 26 tahun 2000 tentang Perkawinan, UU no.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KUHP. Kep.Pres. no. 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, diantara tugas dan wewenang Komnas Perempuan yang paling mendominasi adalah menjadi resource center bagi para korban, pelaksanaan tugas & wewenang komnas perempuan berjalan sesuai dengan fungsinya namun kurangnya peran pemerintah dalam hal pengawasan & pemberian masukan mengakibatkan penyelesaian kasus ini tidak berjalan sesuai dengan tujuan dari Komnas Perempuan