Analisis yuridis pemenuhan hak pendidikan anak berdasarkan convention on the right of child (Studi Kasus 4.000 anak putus sekolah di Kendal, Jawa Tengah)
P endidikan merupakan salah satu hak yang paling fundamental bagi seluruh masyarakat. Di dalam Convention on the Right of Child menyebutkan bahwa Negara wajib mengakui adanya hak pendidikan bagi setiap anak serta harus mewajibkan anak untuk mengikuti pendidikan. Kasus pelanggaran HAM atas hak pendidikan bagi anak di Indonesia terjadi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah yaitu terdapat4.024 anak di Kendal yang tidak mendapatkan pendidikan dikarenakan faktor ekonomi, fasilitas sekolah, kenakalan serta kurangnya kesadaran akan pendidikan. Skripsi ini menjabarkan mengenai apakah sikap Pemkab Kendal sudah sesuai dengan Konvensi Hak Anak, langkah Pemerintah Indonesia dan langkah yang tepat dilakukan oleh Pemkab untuk mengatasi hal tersebut. Untuk menjawab pokok permasalahan, Penulis melakukan pengumpulan data dengan studi pustaka dan wawancara langsung dengan Disdikbud Kendal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada upaya Pemkab mendorong anak bersekolah. Kesimpulanya, Pemkab Kendal melakukan pelanggaran atas pemenuhan hak pendidikan anak dan Pemkab wajib melakukan upaya secara rutin dan terus menerus untuk mendorong anak kembali bersekolah.