Tinjauan yuridis penghapusan video dalam media youtube oleh Google (periode 2010-2020) di Indonesia sebagai pembatasan terhadap hak atas kebebasan berekspresi berdasarkan hukum HAM Internasional
K ewajiban perusahaan multinasional untuk menghormati HAM setiap individu dari kegiatan bisnisnya merupakan suatu konsep yang baru tertuang dalam suatu instrumen bernama UN Guiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the United Nations “Protect, Respect and Remedy†(UNGP) yang merupakan jelmaan kodifikasi hukum kebiasaan internasional. Dalam tatanan praktis, konsep kewajiban perusahaan multinasional untuk menghormati HAM ini masih kurang dipatuhi oleh sejumlah perusahaan multinasional, termasuk Google dalam menjamin perlindungan hak atas kebebasan berekspresi setiap pengguna layanan YouTube yang dimiliki oleh Google itu sendiri. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apakah penghapusan video dalam media YouTube oleh Google (periode 2010-2020) di Indonesia merupakan pembatasan terhadap hak atas kebebasan berekspresi; dan Apakah mekanisme banding internal yang disediakan oleh Google terhadap konten video asal Indonesia yang dihapus dalam media YouTube selama periode 2010-2020 telah sesuai dengan norma-norma hukum HAM internasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode induktif. Kesimpulan penelitian ini, yaitu: penghapusan konten video asal Indonesia di YouTube oleh Google telah berkesesuaian dengan UNGP; serta mekanisme banding internal yang disediakan Google tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam UNGP.