Tanggung jawab negara terhadap pelanggaran hak bebas dari penyiksaan bagi penyandang disabilitas berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional (Studi Kasus Di Galuh Foundation Bekasi)
H ak bebas dari penyiksaan merupakan hak asasi manusia yang berlaku untuk seluruh individu termasuk penyandang disabilitas. Namun dalam prakteknya masih terdapat pelanggaran. Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah tindakan terhadap pasien di Galuh Foundation Bekasi merupakan suatu bentuk penyiksaan yang melanggar HAM berdasarkan hukum HAM internasional dan bagaimana tanggung jawab negara dalam pelanggaran hak bebas dari penyiksaan bagi penyandang disabilitas di Galuh Foundation Bekasi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.Analisis yuridis permasalahan adalah bahwa telah terjadi tindakan penyiksaan terhadap penyandang disabilitas di Galuh Foundation Bekasi karena telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat di dalam Pasal 1 ayat (1) CAT. Hal ini melanggar hak bebas dari penyiksaan yang diatur dalam DUHAM, ICCPR, CAT, CRPD, UUD 1945, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Dengan terjadinya pelanggaran hak bebas dari penyiksaan ini, maka negara harus melaksanakan tanggung jawabnya. Kesimpulan adalah bahwa pertama, tindakan yang dialami oleh pasien penyandang disabilitas di Galuh Foundation Bekasi menggambarkan bahwa hak bebas dari penyiksaan terhadap penyandang disabilitas belum dapat dinikmati.Kedua, Indonesia sebagai negara memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran terhadap hak bebas dari penyiksaan bagi penyandang disabilitas di Galuh Foundation Bekasi.