Penerapan doktrin fiduciary duty terhadap direksi PT Etam Abdi Nusa dalam hal wanprestasi pembayaran fasilitas kredit modal kerja berdasarkan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
D alam perseroan terbatas terdapat organ perusahaan, yang terdiri dan RUPS, komisaris, dan direksi. Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh terhadap pengurusan perusahaan serta mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar. Pada direksi melekat asas fiduciary duty terhadap pengurusanya, pengurusan yang di lakukan harus dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Adapun pokok permasalahn pada skripsi ini adalah apakah direksi PT Etam Abdi Nusa yang tidak mengembalikan pinjaman kepada Bank yudha bakti melanggar Fiduciary duty Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan apakah tanggung jawab direksi PT Etam Abdi Nusa yang melanggar Fiduciary Duty Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian secara normatif bersifat deskriptif analitis, bersumber pada data sekunder yang di analisis secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dengan logika deduktif. Tindakan direksi PT Etam Abdi Nusa yang tidak mengembalikan pinjaman kredit modal kerja kepada Bank yudha Bakti melanggar Fiduciary Duty, karena tidak melakukan pengurusan dengan Berdasarkan Pasal 97 ayat (2) pengurusan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) direksi PT Etam Abdi Nusa bertanggung jawab penuh secara pribadi karena melanggar Fiduciary duty, direksi tidak melakukan pengurusan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab serta mengakibatkan kerugian.