P
engangkut bertanggung jawab untuk menjalankan pengangkutan dengan selamat, jika barang tidak selamat maka menjadi tanggung jawab pengangkut. Bagaimana tanggung jawab PT. Karya Jaya Samudera sebagai pengangkut terhadap pemilik barang dalam peristiwa tubrukan kapal antara KM. Dewaruci Perkasa dengan KM. Dolphin Nusantara dan KM. Trijaya Lestari di Alur Pelayaran Barat Surabaya dan bagaimana Putusan Mahkamah Pelayaran mengenai tanggung jawab PT. Karya Jaya Samudera sebagai pengangkut kepada pemilik barang merupakan masalah yang dibahas dalam skripsi ini. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder dan data primer sebagai pendukung yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa PT. Karya Jaya Samudera sebagai pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita pemilik barang berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 468 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) KUHD dan Putusan Mahkamah Pelayaran Nomor HK.210/3/I/MP.18 tidak menjelaskan mengenai pengenaan tanggung jawab pengangkut kepada pemilik barang karena muatan yang diangkutnya rusak akibat dari kelalaian PT. Karya Jaya Samudera sebagai pengangkut.