Tanggung jawab pengangkut atas hilangnya uang penumpang dalam bagasi tercatat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan (studi kasus Lion Air rute Nias - Kualanamu - Batam)
D alam pengangkutan udara, pengangkut bertanggung jawab atas Bagasi Tercatat milik penumpang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan jo Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara. Bagaimana tanggung jawab pengangkut terhadap hilangnya uang milik penumpang di Bagasi Tercatat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Bagaimana bentuk ganti kerugian yang diberikan PT. Lion Mentari Airlines terhadap hilangnya uang Ibu Noferia di Bagasi Tercatat merupakan pokok permasalahan dalam skripsi ini. Penulisan dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yang menggunakan data sekunder yang didukung dengan data primer serta dianalisis secara kualitatif dengan menarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa PT. Lion Mentari Airlines sebagai pengangkut tidak bertanggung jawab atas Bagasi Tercatat milik penumpang yang berisi barang berharga dan tidak memberikan ganti kerugian kepada penumpang atas hilangnya uang di dalam Bagasi Tercatat karena berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara.pengangkut dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian terhadap hilangnya barang berharga milik penumpang yang disimpan dalam bagasi tercatat