Tanggung jawab PT. Lion Mentari Airlines atas hilangnya bagasi tercatat milik penumpang pada penerbangan Medan-Jakarta
P engangkutan adalah perjanjian antara pengangkut dengan penumpang atau barang, dimana pengangkut berkewajiban untuk mengangkut penumpang dan/atau barang selamat sampai tujuan. Akan tetapi khusus mengenai Bagasi Tercatat milik penumpang masih banyak yang tidak sampai di tujuan dengan selamat. Bagaimana tanggung jawab PT Lion Mentari Airlines terhadap hilangnya Bagasi Tercatat milik penumpang pada dalam penerbangan Medan-Jakarta dan bagaimana bentuk ganti kerugian yang di berikan oleh PT Lion Mentari Airlines terhadap hilangnya Bagasi Tercatat milik penumpang pada penerbangan Medan-Jakarta merupakan masalah yang dibahas dalam penulisan skripsi ini. Penulisan dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yang menggunakan data sekunder dan data primer sebagai data pendukung dan dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa PT. Lion Mentari Airlines sebagai pengangkut tidak bertanggung jawab atas Bagasi Tercatat milik penumpang berdasarkan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan jo Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara dan PT. Lion Mentari Airlines tidak memberikan ganti kerugian kepada penumpang atas hilangnya bagasi berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara.