Tanggung Jawab PT. Metromini dalam kecelakaan lalu lintas antara metromini dengan sepeda motor berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
P T. Metromini adalah nama sebuah perusahaan pengangkutan yang menyediakan jasa angkutan umum di DKI Jakarta, yang seringkali mengabaikan tanggung jawabnya kepada pihak ketiga. Permasalahaannya, bagaimana tanggung jawab pengangkut terhadap pengendara sepeda motor berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan bagaimana penyelesaian ganti kerugian yang diberikan oleh PT Metromini terhadap pengendara sepeda motor. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang didukung oleh data primer, analisis data diakukan secara kualitatif serta penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa (1)berdasarkan Pasal 194 ayat (1) Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Perusahaan Angkutan Umum Metromini tidak bertanggung jawab atas kerugian yang derita oleh pengendara sepeda motor dan (2)Penyelesaian ganti kerugian yang diberikan oleh Perusahaan Angkutan Umum Metromini kepada pengendara sepeda motor berupa pemberian Dana Kerohiman, hal ini karena Perusahaan Angkutan Umum Metromini tidak melakukan kewajibannya untuk mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana yang telah diatur didalam Pasal 189 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.