Tinjauan yuridis tanggung jawab pengangkut bus parawisata terhadap pihak ketiga berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
T ujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menggambarkan: 1). Tanggung jawab Bus Pariwisata selaku pengangkut terhadap Pihak ketiga menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 2). Upaya penyelesaian tanggung jawab Bus Pariwisata Metropolitan selaku pengangkut terhadap pihak ketiga yang mengalami kecelakaan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dari data primer, data sekunder, data tertier yang hasilnya diolah secara kualitatif, dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan tanggung jawab pengangkut terhadap pihak ketiga diatur dalam Pasal 194 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan angkutan Jalan. Prinsip yang digunakan adalah Based on Fault (prinsip tanggung jawab berdasarkan atas kesalahan). Bus parawisata Metropolitan untuk ganti rugi terhadap pihak ketiga itu diselesaikan secara musyawarah atas dasar kekeluargaan, sehingga pengangkut memberikan ganti kerugian sebesar Rp. 12.500.000 (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan memperoleh santunan dari Jasa Rahardja sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)