Tanggung Jawab PT. Go-Jek Indonesia terhadap pihak ketiga menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
O jeg yang status hukumnya masih dipermasalahkan adalah transportasi umum informal di Indonesia yang berupa sepeda motor atau sepeda, namun lebih lazim berupa sepeda motor. Bagaimana status hukum PT. Go-Jek Indonesia menurut Undang–Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan bagaimana tanggung jawab PT. Go-Jek Indonesia terhadap pihak ketiga merupakan masalah yang dibahas. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa status hukum PT. Go-Jek Indonesia menurut Undang–Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak dapat dikatakan sebagai perusahaan angkutan umum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 butir 21, Pasal 173, Pasal 142. Pasal 143, Pasal 151Undang–Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 1 butir 8 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Tanggung jawab PT. Go-Jek Indonesia terhadap pihak ketiga tidak dapat didasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, karena tidak terpenuhinya syarat objektif dalam perjanjian. Sehingga terhadap PT. Go-Jek Indonesia hanya dapat dimintakan pertanggungjawaban oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1865 KUHPerdata untuk membuktikan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum dengan beban pembuktian kepada pihak ketiga.
O jeg whose legal status is still at issue is informal public transportation in Indonesia in the form of motorbikes or bicycles, but more commonly in the form of motorbikes. What is the legal status of PT. Go-Jek Indonesia according to Law No.22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation and how the responsibilities of PT. Go-Jek Indonesia towards third parties is a problem discussed. This study uses normative legal research that is descriptive analytical by using secondary data analyzed qualitatively and drawing conclusions using deductive methods. The results of the study illustrate that the legal status of PT. Go-Jek Indonesia according to Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation cannot be said as a public transport company because it does not fulfill the provisions of Article 1 point 21, Article 173, Article 142, Article 143, Article 151 of Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation in conjunction with Article 1 point 8 and Article 48 of Government Regulation No. 74 of 2014 concerning Road Transportation. The responsibility of PT. Go-Jek Indonesia against third parties cannot be based on the provisions of Article 1320 of the Civil Code, because the objective conditions in the agreement are not fulfilled. So that PT. Go-Jek Indonesia can only be held accountable by third parties based on the provisions of Article 1365 of the Civil Code and Article 1865 of the Civil Code to prove that there has been an unlawful act with the burden of proof to a third party.