Tanggung jawab pengangkut terhadap keterlambatan penumpang akibat candaan bom di dalam pesawat udara menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan
P ada prinsipnya pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul selama pengangkutan diselenggarakan, salah satunya adalah keterlambatan penerbangan yang sering terjadi dalam penerbangan di Indonesia. Tidak terkecuali dalam maskapai Lion Air khususnya pesawat Lion Air JT280 rute Jakarta – Kuala Lumpur yang mengalami keterlambatan akibat candaan bom dari salah satu penumpang. Bagaimana tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang atas keterlambatan penerbangan yang disebabkan candaan bom menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Bagaimana bentuk ganti kerugian yang diberikan pihak pengangkut terhadap penumpang atas keterlambatan penerbangan yang disebabkan candaan bom menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder didukung oleh data primer dan dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil analisis diperoleh gambaran bahwa tanggung jawab pengangkut yaitu maskapai Lion Air atas keterlambatan penerbangan yang disebabkan candaan bom dapat diterapkan Pasal 146 UU Penerbangan jo. Pasal 2 huruf e PM Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 mengatur tentang tanggung jawab pengangkut dalam hal keterlambatan penerbangan yang menggunakan prinsip presumption of liability akan tetapi dalam hal ini maskapai Lion Air tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Selanjutnya maskapai Lion air tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan ganti kerugian atas keterlambatan penerbangan sesuai dengan dengan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) PM Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015.