Tanggung jawab PT Garuda Indonesia atas hilangnya bagasi tercatat milik penumpang pada penerbangan Palembang–Jakarta berdasarkan peraturan dibidang penerbangan
P engangkutan merupakan perjanjian timbal balik antara penyelenggara pengangkutan dengan pengguna jasa untuk mengangkut orang dan atau barang ke tempat tujuan tertentu sesuai dengan selamat. Dalam prakteknya pengangkutan tidak selalu berjalan dengan lancar, seperti dalam kasus terkait Bagasi Tercatat milik penumpang yang tidak sampai di tempat tujuan dengan selamat. Bagaimana tanggung jawab PT Garuda Indonesia terhadap hilangnya barang dalam Bagasi Tercatat milik penumpang pada penerbangan Palembang-Jakarta dan bagaimana bentuk ganti kerugian yang diberikan oleh PT Garuda Indonesia terhadap hilangnya barang dalam Bagasi Tercatat milik penumpang pada penerbangan Palembang-Jakarta. Penelitian dengan metode penelitan normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder dan data primer sebagai data pendukung yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. PT. Garuda Indonesia sebagai pengangkut tidak bertanggung jawab atas Bagasi Tercatat milik penumpang sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 144 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan jo Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara dan PT. Garuda Indonesia tidak memberikan ganti kerugian kepada penumpang mengenai hilangnya barang dalam bagasi tercatat berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara.