Penerapan prinsip siracusa terhadap hak kebebasan berekspresi di Indonesia
P rinsip Siracusa adalah prinsip mengenai pembatasan dan pengecualian dalam pelaksanaan ICCPR, dan salah satu hak yang dibatasi adalah hak kebebasan berekspresi. Sebagai negara yang telah meratifikasi ICCPR, seharusnya Indonesia juga mengacu pada prinsip Siracusa dalam proses pembuatan peraturan mengenai hak kebebasan berekspresi. Maka dari itu, permasalahannya adalah apakah pengaturan hak kebebasan berekspresi di Indonesia sesuai dengan Prinsip Siracusa serta upaya hukum apa yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia agar pengaturan hak kebebasan berekspresi tidak bertentangan dengan ICCPR. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif, pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan analisa dilakukan secara deduktif.. Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa: 1) Belum ada peraturan di Indonesia yang dalam proses pembuatannya merujuk atau dibuat berdasarkan prinsip Siracusa, meskipun demikian, sudah ada beberapa peraturan yang pembatasan terhadap hak kebebasan berekspresi sudah sesuai dengan batasan pada prinsip Siracusa. 2) Upaya pemerintah dalam melindungi hak kebebasan berekspresi yang sesuai dengan ICCPR telah diatur dalam konstitusi UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang di Indonesia.