Analisis yuridis terhadap fenomena dampak era pandemi Covid 19 atas tanggung jawab orang tua dan pemerintah terhadap kesejahteraan anak,menurut Undang-Undang Kesejahteraan Anak
S etiap anak adalah tunas bangsa yang harus dijamin kesejahteraan dan pedindungannya oleh keluarga, masyarakat dan negara. Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada orang dewasa saja akan tetapi juga anak. Kesejahteraan anak terganggu seperti gangguan psikis, stress ,tumbuh dan kembang yang tidak semestinya dan lain sebagainya. Pada faktanya, tidak semua orang tahu bahwa pandemi berdampak kepada kesejahteraan sehingga diperlukan kerjasama yang baik dari semua pihak agar anak dapat sejahtera. Secara khusus anak di wilayah data yg penulis ambil sebagai sampel yaitu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.Oleh karena itu, penelitian ini diangkat untuk dapat menjawab pokok masalah1) Bagaimana fenomena masa pandemic Covid 19 berdampak terhadap tanggung jawab orang tua atas kesejahteraan anak menurut Undang-undang Kesejahteraan Anak ? Pandemi Covid-19 berdampak pada tanggung jawab orang tua dikarenakan ketidak singkronan keempat faktor ekonomi,sosial,pendidikan dan kesehatan akibatnya berdampak pada kesejahteraan anak pada saat pandemi ini2) Upaya apa yang harus dilakukan oleh orang tua, masyarakat dan negara untuk mensejahterakan anak di bidang pendidikan pada masa Covid 19 menurut Undang-undang Kesejahteraan Anak ? upaya yang dilakukan oleh orang tua dengan cara memberikan fasilitas pendudukung untuk anak dapat belajar secara daring, masyarakat dengan cara menjadi guru-guru online gratis dan pemerintah dengan cara memberikan kuota gratis, program merdeka belajar dan dana bos dapat digunakan untuk membantu anak yang tidak mampu. Hasil penelitian menunjukan bahwa tanggung jawab orang tua turut terdampak akibat dari Pandemi Covid-19 di Kecamatan Cipayung Jakarta timur. Selain itu, peran masyarakat di Cipayung tidak siknifikan dalam kesejahteraan anak khususnya dalam bidang pendidikan, demikian pula kebijakan Pemerintah untuk mensejahterahkan anak pada saat Pandemi Covid-19 di bidang pendidikan tidak dirasakan.