Pengaturan pelayanan umum pada saat pandemi Covid-19 di Kabupaten Purwakarta menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Studi Kasus Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat)
M enurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yaitu: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan sosial. Pokok permasalahan yang diangkat adalah Bagaimana Pengaturan Pelayanan Umum di Kabupaten Purwakarta pada saat Pandemi COVID-19 ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan apakah pelayanan umum di Kabupaten Purwakarta sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersumber pada data sekunder dan data primer. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dengan cara penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan penelitian ini pengaturan pelayanan umum di Purwakarta pada saat pandemi sudah mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat akan tetapi ada kendala yang timbul di beberapa bidang dalam rangka pemenuhan pelayanan umum di Kabupaten Purwakarta yaitu dalam bidang pendidikan dan bidang perizinan dan non perizinan dan dalam pelaksanaan pemberian pelayanan di Kabupaten Purwakarta pada saat Pandemi COVID-19 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah.