DETAIL KOLEKSI

Pembentukan peraturan daerah berbasis syariah di Kabupaten Cianjur ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan


Oleh : Aditya Wisnuwardhana Djajaatmadja

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/II/002

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Tri Sulistyowati

Subyek : Regional autonomy law

Kata Kunci : regional autonomy law, sharia-based regional regulations, the formation of laws and regulations

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500006_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500006_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001500006_Bab-1_Pendahuluan.pdf 15
4. 2019_TA_SHK_010001500006_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 76
5. 2019_TA_SHK_010001500006_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 56
6. 2019_TA_SHK_010001500006_Bab-4_Pembahasan.pdf 32
7. 2019_TA_SHK_010001500006_Bab-5_Penutup.pdf 8
8. 2019_TA_SHK_010001500006_Daftar-Pustaka.pdf 10
9. 2019_TA_SHK_010001500006_Lampiran.pdf 14

P eraturan Daerah Berbasis Syariah merupakan Peraturan Daerah yang berlandaskan pada nilai-nilai syariat Islam yang dibentuk dan diberlakukan di Kabupaten Cianjur. Permasalahannya adalah bagaimanakah proses pembentukan peraturan daerah berbasis syariah di Kabupaten Cianjur dan apakah pembentukan peraturan daerah berbasis syariah di Kabupaten Cianjur telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, menggunakan data sekunder, yang dianalisis secara kualitatif. Pembentukan peraturan daerah berbasis syariah di Kabupaten Cianjur diawali oleh adanya aspirasi masyarakat yang mendesak untuk adanya upaya perbaikan akhlak dan pentaatan nilai-nilai Islam di Masyarakat Cianjur. Proses pembentukan rancangan peraturan daerah dilaksanakan dengan penyusunan Rancangan Akademik Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Gerakan Membangun Masyarakat Berakhlaqul Karimah. Proses pembentukan Perda No. 3 Tahun 2006 dapat dikatakan sah secara hukum, karena sesuai dengan alur proses yang ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku, namun jika dilihat dari aspek materi muatannya, Perda ini sesungguhnya belum sesuai dari ketentuan Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2011. Perda No. 3 Tahun 2006 adalah Perda yang berdiri sendiri dan bukan pelaksanaan dari aturan yang lebih tinggi, karena tidak ada UU atau Perda Provinsi yang mengatur tentang Gerakan Masyarakat Berakhlaqul Karimah.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?