D
alam rangka penanganan Pandemi Covid-19 beberapa daerah melakukan tindakan pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya ialah Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang dilaksanakan melalui Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, apakah Gubernur Provinsi DKI Jakarta berwenang dalam menetapkan ketentuan tentang pembatasan sosial berskala besar, apakah materi muatan Peraturan Gubernur No. 47 tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat dekriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka, data diolah secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah berdasar Pasal 65 ayat 2 huruf c Gubernur DKI Jakarta berwenang menetapkan Peraturan Gubernur. Materi muatan Pergub DKI No. 47 Tahun 2020 tidak sesuai dengan ketentuan tentang materi muatan Perda sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 karena perda tersebut memuat sanksi pidana.